SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan kasus gagal ginjal akut anak.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, mengatakan, pembentukan satgas penanganan kasus gagal ginjal akut anak bertujuan untuk memudahkan proses rujukan dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, ketika menemui adanya pasien yang mengarah kepada gangguan gagal ginjal akut.
Menurut Neneng, selain mempersiapkan perangkat yakni sumber daya manusia dan sarana prasarana, Dinkes juga bakal menggelar pertemuan, baik dengan organisasi profesi, kepala puskesmas, pihak rumah sakit dan Forkompinda.
“Ini sesuai instruksi dari Pak Sekda, mudah-mudahan di minggu-minggu ini kita bisa segera ada pertemuan dengan organisasi profesi, kepala puskesmas, pihak rumah sakit serta Forkopimda,” kata Neneng, saat ditemui di kantornya, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat Tajam di Jabar
Neneng berharap, keberadaan satgas akan memudahkan faskes tingkat pertama, saat menangani pasien dengan ciri yang mengarah pada kasus gagal ginjal akut anak. Pasalnya, tidak semua rumah sakit dapat mempersiapkan fasilitas untuk hemodialisa anak dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yakni ruang perawatan intensif bagi anak dengan gangguan kesehatan serius atau yang berada dalam kondisi kritis.
Meski, imbuh Neneng, sampai dengan saat ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak di Kabupaten Cirebon, utamanya anak di bawah usia lima tahun.
Sejauh ini, Neneng mengaku belum mendapat laporan dari rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan lainnya di Kabupaten Cirebon.
“Belum ada laporan ya,” kata Neneng.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
Kendati demikian, lanjut Neneng, pihaknya tetap akan memberikan arahan dan edukasi terkait langkah-langkah yang harus dilakukan Faskes manakala mendapati ciri-ciri yang mengarah terhadap gagal ginjal akut.
“Misalnya ketika ada pasien demam, langkah yang harus dilakukan itu seperti apa dan menganalisanya lebih detail lagi. Termasuk obat yang sudah diberikan dan sudah berapa lama demam yang dialami pasien itu,” terangnya.
Neneng menambahkan, belum lama ini BPOM telah mengeluarkan edaran yang menyebutkan bahwa ada lima obat sirup yang memang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan untuk Bocah 5 Tahun Penderita Kanker Ginjal
Kemudian, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pihaknya juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon, seluruh Puskesmas dan organisasi profesi untuk kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak.
Untuk melakukan pencegahan gangguan ginjal akut progresif tersebut, sambung Neneng, pihaknya melarang unit pelayanan kesehatan hingga apotek agar tidak menjual obat sirup untuk sementara.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami.
“Kepada layanan kesehatan milik pemerintah juga sudah kami imbau untuk tidak memberikan obat sirup, termasuk dokter anak, dokter umum maupun dokter gigi. Merka kami imbau agar jangan meresepkan obat yang sifatnya cair dulu sembari menunggu informasi resmi dari Badan POM,” ungkapnya. (Islah)