Untuk pasutri itu, keduanya dijebloskan ke tahanan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan secara terpisah dugaan penaniayaan dan penyekapan ART asal Limbangan, Garut tersebut.
BACA JUGA: Tak Terima Diputuskan, Video Bokep Oknum Guru di Ciamis Sengaja Disebar, KR pun Jadi Tersangka
Niko menjelaskan, jika dugaan penganiayaan ART oleh pasutri dijerat Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.
“Kita jerat dengan UU KDRT. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Niko.*