SUARA CIREBON- Polresta Cirebon menarik semua blangko tilang manual dari anggota satuan lalu lintas (Satlantas).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penarikan blangko tilang manual dari anggota Satlantas dilakukan dalam rangka meniadakan tilang manual dan mengedepankan teguran secara humanis, sesuai instruksi Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kami sudah menarik semua blangko tilang yang ada di anggota Satlantas Polresta Cirebon,” kata Arif, Minggu (30/10/2022).
Menurut Arif, dalam instruksi Kapolri ditegaskan, jajaran Polri tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Arif menyebut, dengan sudah tidak adanya tilang manual, maka operasi lalu lintas dilakukan jajarannya dengan cara humanis, di mana ketika ada warga atau pengendara yang melanggar, maka dikenakan teguran, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu lanjut Arif, pihaknya terus melakukan patroli humanis di titik keramaian, agar masyarakat atau pengguna jalan bisa semakin taat peraturan.
“Selama operasi ini, kami hanya memberikan teguran, agar masyarakat taat lalu lintas,” ujarnya.
Arif menambahkan kegiatan patroli humanis itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, agar semakin taat aturan, karena ke depannya penilangan dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA: Pertamina Apresiasi Polresta Cirebon, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Distribusi Gas Melon
Ia menuturkan sampai saat ini penerapan tilang elektronik memang belum dilakukan, karena masih dalam proses pemenuhan sarana dan prasarana penunjang.
“Ke depan kami akan menggunakan tilang elektronik, jadi diharapkan para pengendara semakin taat aturan berlalu lintas,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang? Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Cirebon Kota
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (SC/Islah)