SUARA CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyambut baik rencana Pemerintah Pusat memberlakukan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati Cirebon, H Imron, MAg, mengatakan, dengan adanya wacana tersebut, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan, agar saat rencana tersebut diterapkan sudah tidak ada kendala.
Menurut Imron, penggunaan mobil listrik itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Luthfi Minta Pemkab Cirebon Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Imron menyebut, salah satu hal penting yang harus disiapkan adalah regulasi terkait anggaran dan standar biaya pengadaan kendaraan listrik, yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya nanti.
“Tentunya pemerintah memiliki banyak pertimbangan dan sudah dipastikan untuk kebaikan ke depan. Yang jelas, Pemkab Cirebon siap melaksanakan apa yang diinstruksikan Presiden,” kata Imron, Senin (31/10/2022).
Imron menjelaskan, kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara, sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga, tidak seperti kendaraan konvensional yang saat ini digunakan untuk keperluan dinas. Sehingga, tidak mencemari lingkungan yang ada di sekitarnya.
“Jadi, tinggal persiapan infrastrukturnya saja,” terang Imron.
BACA JUGA: Gaji P3K Dibebankan pada Daerah, Pemkab Cirebon Siapkan Rp287 Miliar
Kendati demikian, Imron mengungkapkan, pemberlakuan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini membutuhkan waktu.
Artinya, harus ada masa transisi dari penggunaan mobil berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik. Pasalnya, hal ini terkait dengan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.
“Kalau sudah dianggarkan, maka disiapkan juga infrastrukturnya. Tapi intinya saya sangat mendukung sekali,” ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Ditantang Peroleh Program ERIC-SWM, DLH akan Hadir
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada 10 pelaksana pemerintahan, yaitu Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota. (Islah)