SUARA CIREBON – Kuasa hukum Y, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji, F dan orang kepercayaannya, Y sebagai tersangka tipikor.
Mantan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji, F diduga melakukan pembobolan pada bank milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.
Modusnya, pemalsu Akta Jual Beli (AJB) memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencairan dana kredit fiktip.
BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi BPR Sukahaji Majalengka Masih Buron
Dalam kasus tersebut, Kejari Majalengka menyebut, Y berperan mencari dan menginformasikan kepada calon debitur (pemohon kredit).
F juga dibantu seorang tersangka lain yang hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan para tersangka, BPR Majalengka mengalami kerugian hingga Rp3,26 miliar.
Pasalnya, saat kredit macet, pihak bank tidak bisa melakukan penyitaan karena AJB yang diagunkan palsu. Kejari Majalengka pun telah melakukan penahanan terhadap F dan Y, sejak, Kamis (13/10/22) lalu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BPR Sukahaji, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Kuasa hukum Y dari kantor Integra Indonesia Law Firm, Mohamad Rezza Wiharta, mengatakan, kliennya keberatan atas penetapan tersangka pada kasus tipikor tersebut.
Pasalnya, dalam kasus itu, Y hanya bertindak sebagai mediator.
Menurut Rezza, terkait dengan keberatan penetapan Y sebagai tersangka, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Majalengka, pada Senin (31/10/2022) kemarin.
“Klien kami ini hanya sebagai mediator, bahkan tidak memiliki posisi jabatan apapun di BPR Majalengka, jadi penetapan tersangka kepada klien merupakan kekeliruan Kejari Majalengka,” kata Rezza kepada wartawa,n dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Kaur Keuangan Desa Tenjomaya Ditahan, Diduga Korupsi DD dan BLT Covid-19 Bersama Mantan Kuwu
Menurut Rezza, kliennya siap membantu dari apa yang disangkakan pihak kejaksaan. Rezza mengatakan dari 187 nasabah, Y hanya membantu sekitar 21 orang yang mengalami kredit macet.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kejaksaan itu keliru, karena pada faktanya begitu. Menurut kami kejaksaan terlalu arogan menetap kan klien kami sebagai tersangka, tanpa didasari alat bukti yang kuat,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum Y lainnya, Ade Purnama menambahkan, penetapan status tersangka harus dilakukan berdasarkan hukum.
Jika tidak, lanjut Ade, akan menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga praperadilan.
BACA JUGA: Kawal Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Majalengka, MATA Datangi Kejati Jabar
“Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga. Sekitar 2017 mengajukan pinjaman atas nama Dede Astuti (adik pemohon) kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.
Pencairan pinjaman tersebut, menurut Ade, digunakan untuk membantu seseorang bernama Kecon yang terlilit utang.
Diketahui, uang hasil pencairan tersebut oleh Kecon untuk melunasi utangnya di BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
Diungkapkan Ade, tak lama setelah pinjamannya cair, Y didatangi Kepala Cabang beserta staf BPR Majalengka Cabang Sukahaji yang meminta secara lisan agar Y membantu memfasilitasi jika ada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar diajukan ke BPR tersebut.
BACA JUGA: Jalan Akses Desa di Majalengka Butuh Perhatian Pemerintah
“Maka sejak 2018 hingga 2019, Sdri Y istliahnya menjadi mediator masyarakat untuk mengajukan pinjaman ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.
Pengajuan fasiltas pinjamanan itu, lanjutnya, dengan cara membawa dokumen sesuai persyaratan pengajuan kredit serta mendampingi dalam proses pengajuan kreditnya.
“Atas keberhasilan mendapingi nasabah hingga pinjamannya cair, klien kami telah mendapatkan tanda terima kasih dan penggantian operasional dari beberapa nasabah sebanyak Rp1,9 juta,” ujarnya.
Disebutkan Ade, pada 2020, SPI Perumda BPR Pusat Kabupaten Majalengka telah melakukan audit dan hasil pemeriksaannya sebanyak 187 nasabah telah melakukan wanprestasi alias macet dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,26 miliar.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana
Atas kredit macet ini BPR Majalengka meminta pertanggungjawaban yang dilakukan oleh debitur kepada Y, dengan alasan debitur merupakan orang-orang yang dibawa Y.
Kliennya juga pernah membayar kredit beberapa nasabah debitur dari uang hasil pinjaman bank milik suami Y.
“Terbitnya surat penetapan tersangka karena adanya sangkaan terhadap pemohon melakukan kerja sama atau bantuan kepada tersangka Feti Fatimah (F) dalam melakukan kejahatan pemberian kredit fiktif,” tambahnya.
Menurut Ade, yang bikin aneh sejak awal periksaan, Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari tidak pernah diperlihatkan kepada Y.
Penetapkan Y sebagai tersangka, menurut Ade, hanya didasarkan pada keterangan saksi nasabah dan keterangan tersangka F yang menyudutkan seolah-olah Y dalang di balik beberapa debitur yang menggunakan agunan AJB fiktif. (Surya)