Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Rabu, 2 November 2022
in Cirebon, Jawa Barat, Majalengka
Reading Time: 5 mins read
A A
Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Y tersangka kasus tipikor di BPR Majalengka menunjukan buktu pengajuan praperadilan kepada PN Majalengka, saat konferensi pers di Kota Cirebon, Selasa (1/11/2022).* (Foto Surya/Suara Cirebon )

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kuasa hukum Y, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji, F dan orang kepercayaannya, Y sebagai tersangka tipikor.

Mantan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji, F diduga melakukan pembobolan pada bank milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.

Modusnya, pemalsu Akta Jual Beli (AJB) memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencairan dana kredit fiktip.

BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi BPR Sukahaji Majalengka Masih Buron

Dalam kasus tersebut, Kejari Majalengka menyebut, Y berperan mencari dan menginformasikan kepada calon debitur (pemohon kredit).

F juga dibantu seorang tersangka lain yang hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan para tersangka, BPR Majalengka mengalami kerugian hingga Rp3,26 miliar.

Pasalnya, saat kredit macet, pihak bank tidak bisa melakukan penyitaan karena AJB yang diagunkan palsu. Kejari Majalengka pun telah melakukan penahanan terhadap F dan Y, sejak, Kamis (13/10/22) lalu.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BPR Sukahaji, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Kuasa hukum Y dari kantor Integra Indonesia Law Firm, Mohamad Rezza Wiharta, mengatakan, kliennya keberatan atas penetapan tersangka pada kasus tipikor tersebut.

Pasalnya, dalam kasus itu, Y hanya bertindak sebagai mediator.

Menurut Rezza, terkait dengan keberatan penetapan Y sebagai tersangka, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Majalengka, pada Senin (31/10/2022) kemarin.

“Klien kami ini hanya sebagai mediator, bahkan tidak memiliki posisi jabatan apapun di BPR Majalengka, jadi penetapan tersangka kepada klien merupakan kekeliruan Kejari Majalengka,” kata Rezza kepada wartawa,n dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA: Kaur Keuangan Desa Tenjomaya Ditahan, Diduga Korupsi DD dan BLT Covid-19 Bersama Mantan Kuwu

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Menurut Rezza, kliennya siap membantu dari apa yang disangkakan pihak kejaksaan. Rezza mengatakan dari 187 nasabah, Y hanya membantu sekitar 21 orang yang mengalami kredit macet.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kejaksaan itu keliru, karena pada faktanya begitu. Menurut kami kejaksaan terlalu arogan menetap kan klien kami sebagai tersangka, tanpa didasari alat bukti yang kuat,” katanya.

Anggota tim kuasa hukum Y lainnya, Ade Purnama menambahkan, penetapan status tersangka harus dilakukan berdasarkan hukum.

Jika tidak, lanjut Ade, akan menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga praperadilan.

BACA JUGA: Kawal Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Majalengka, MATA Datangi Kejati Jabar

“Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga. Sekitar 2017 mengajukan pinjaman atas nama Dede Astuti (adik pemohon) kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Pencairan pinjaman tersebut, menurut Ade, digunakan untuk membantu seseorang bernama Kecon yang terlilit utang.

Diketahui, uang hasil pencairan tersebut oleh Kecon untuk melunasi utangnya di BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Diungkapkan Ade, tak lama setelah pinjamannya cair, Y didatangi Kepala Cabang beserta staf BPR Majalengka Cabang Sukahaji yang meminta secara lisan agar Y membantu memfasilitasi jika ada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar diajukan ke BPR tersebut.

BACA JUGA: Jalan Akses Desa di Majalengka Butuh Perhatian Pemerintah

“Maka sejak 2018 hingga 2019, Sdri Y istliahnya menjadi mediator masyarakat untuk mengajukan pinjaman ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Pengajuan fasiltas pinjamanan itu, lanjutnya, dengan cara membawa dokumen sesuai persyaratan  pengajuan kredit serta mendampingi dalam proses pengajuan kreditnya.

“Atas keberhasilan mendapingi nasabah hingga pinjamannya cair, klien kami telah mendapatkan tanda terima kasih dan penggantian operasional dari beberapa nasabah sebanyak Rp1,9 juta,” ujarnya.

Disebutkan Ade, pada 2020, SPI Perumda BPR Pusat Kabupaten Majalengka telah melakukan audit dan hasil pemeriksaannya sebanyak 187 nasabah telah melakukan wanprestasi alias macet dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,26 miliar.

BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana

Atas kredit macet ini BPR Majalengka meminta pertanggungjawaban yang dilakukan oleh debitur kepada Y, dengan alasan debitur merupakan orang-orang yang dibawa Y.

Kliennya juga pernah membayar kredit beberapa nasabah debitur dari uang hasil pinjaman bank milik suami Y.

“Terbitnya surat penetapan tersangka karena adanya sangkaan terhadap pemohon melakukan kerja sama atau bantuan kepada tersangka Feti Fatimah (F) dalam melakukan kejahatan pemberian kredit fiktif,” tambahnya.

Menurut Ade, yang bikin aneh sejak awal periksaan, Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari tidak pernah diperlihatkan kepada Y.

BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Bayi di Majalengka, Penyebab Kematian Masih Misterius, Polisi Belum Ungkap Faktanya

Penetapkan Y sebagai tersangka, menurut Ade, hanya didasarkan pada keterangan saksi nasabah dan keterangan tersangka F yang menyudutkan seolah-olah Y dalang di balik beberapa debitur yang menggunakan agunan AJB fiktif. (Surya)

YouTube video
Tags: BPR MajalengkaKasus KorupsiKorupsiMajalengkaMantan Kepala BPR MajalengkaSuara Cirebon
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.