Ia menjelaskan, tilang elektronik sendiri adalah tilang berbasis kamera pintar yang dapat menangkap gambar dari beragam bentuk pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus kendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan lainnya.
Setiap pelanggaran lalu lintas yang terangkap kamera ETLE, kata dia, akan dikirimkan ke server untuk diproses oleh admin kemudian dicek data kendaraan dan bentuk pelanggarannya.
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka
Selanjutnya, admin akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pemilik kendaraan yang tertangkap kamera ETLE ketika pengendara terbukti melanggar.
Dikatakan Galih Raditya, pelanggar lalu lintas yang menerima surat tilang itu diminta mengikuti instruksi dalam surat tersebut untuk membayar denda tilang dengan melakukan transfer ke rekening bank.
“Saat ini kami telah menarik blanko tilang dari seluruh personel Satlantas Polresta Cirebon,” ujar Galih Raditnya.
Penarikan blanko tilang tersebut dilakukan, untuk memastikan tidak ada lagi personel yang memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas.