Dijelaskan, Kejari Serang telah menyiapkan lima JPU daam menangani perkara yang menjadikan selebritis Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak mengungkapkan, jika telah selesai dan dinyatakan cukup, maka surat dakwaan segera dilimpahkan.
“Akan seceapatnya dilimpahkan. Selebihnya nanti merupakan kewenangan PN Serang untuk menggelar persidangan,” tutur Freddy.
Jika nanti surat dakwaan dilimpahkan ke PN Serang, maka tinggal menunggu jadwal persidangan dugaan pencemaran nama Nikita Mirzani.
Dalam persidangan nanti, Nikita Mirzani akan duduk di kursi terdakwa. Ia akan menghadapi dakwaan JPU terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra.
Menyangkut status penahanan, kemungkinan jika dakwaan dilimpahkan ke PN Serang, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani atau Nikmir, bisa lebih lama lagi.
BACA JUGA: Info Penting, BSU Tahap 7 Sudah Cair, Begini Cara Ngeceknya