SUARA CIREBON – Pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 mendatang terancam gagal. Pasalnya, ada wacana dari pemerintah pusat akan memberlakukan moratorium.
Selama moratorium, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan politik lain selain yang sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon terancam tidak bisa terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati meminta kepastian terkait jadwal pelaksanaan pilwu serentak tersebut. Karena, Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya.
Jika tidak dilaksanakan, kata dia, maka anggaran yang sudah disiapkan itu tidak akan digunakan. Sehingga, pihaknya meminta kepastian jadwal dan diminta agar pelakasnaan pilwu serentak bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: FKKC Ajukan Opsi Pilwu 2023 Dimajukan
“Kami meminta agar pelaksanaan Pilwu tetap dilaksanakan di 2023. Kalau mau ada moratorium, segera DPMD mencari kebenaran informasi itu. Agar ada kepastian,” katanya.
Menurutnya, kegaduhan akan terjadi saat pelaksanaan Pilwu serentak diundur. Karenanya, Diah meminta agar ada kepastian terkait informasi moratorium tersebut.
Sementara itu, Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, menyampaikan, wacana moratorium akan mulai berlaku per 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024. Namun terkait pelaksanaan pilwu, pihaknya belum bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan di tahun 2023 atau tidak.
BACA JUGA: Pilwu Serentak Berpotensi Diundur, Kemendagri Beri Sinyal Moratorium Pilwu 2023-2024
“Kita belum bisa memastikan (Pilwu serentak di tahun 2023, red) setelah adanya moratorium,” katanya. (Islah)