SUARA CIREBON – Peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran di Balai Kota Bandung pada Senin (7/11) kemarin bak petir di siang bolong.
Peristiwa tersebut telah menyadarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon akan pentingnya sistem proteksi dari bahaya kebakaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, bahkan merasa khawatir kebakaran serupa akan terjadi di Kabupaten Cirebon.
Mengingat, sejumlah gedung perkantoran di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon masih belum safety dari bahaya kebakaran.
BACA JUGA: Gonjang-ganjing Rekrutmen PPPK Meluas Sekda Hilmy Sebut Pramusaji, Keamanan dan Sopir Tak Masuk PPPK
“Saya khawatir pola kebakaran terjadi juga di daerah kita. Makanya, alat proteksi kebakaran setiap ruang (di gedung Setda, red) harus ada APAR [Alat Pemadam Api Ringan], ini saya lihat belum ada, hydrant juga tidak ada,” kata Hilmy, Selasa (8/11/2022).
Hilmy menyebut, peristiwa kebakaran di Balai Kota Bandung mendorong pihaknya untuk mengingatkan dinas pemadam kebakaran (disdamkar) setempat, melakukan komunikasi dengan seluruh SKPD agar safety kebakaran berlaku secara komprehensif.
“Biasanya kalau sudah ada kejadian selalu ada kejadian-kejadian berikutnya. Dan ternyata perkantoran juga bisa terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Hilmy.
Saat disinggung perihal tingkat kelayakan gedung perkantoran Pemkab Cirebon, Hilmy enggan hanya sekadar memberikan pendapat.
BACA JUGA: Tingkat Kebakaran di Kabupaten Cirebon Tinggi
Menurutnya, ukuran terkait kelayakan gedung-gedung perkantoran Pemkab Cirebon harus berdasarkan kajian analisis.
“Karena harus ada kajian analisis, bukan hanya pendapat,” paparnya.
Untuk mengukur tingkat safety sejumlah gedung, termasuk gedung Setda Kabupaten Cirebon, Hilmy bakal memanggil Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Keselamatan untuk meminta penjelasan lengkapnya.
Jika ternyata dinilai belum safety, berarti harus dikeluarkan kebijakan-kebijakan lanjutan yang bersentuhan dengan anggaran. Nantinya, Pemkab Cirebon mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak legislatif.
BACA JUGA: Wilayah Rentan Minim Proteksi Bahaya Kebakaran, Berada di Zona Industri dan Wilayah Padat Penduduk
“Tapi di RSUD Arjawinangun sudah ada beberapa standar proteksi. Setiap mau ada acara, satpamnya menyampaikan dulu tentang safety kebakaran, itu bagus,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Disdamkar dan Keselamatan Kabupaten Cirebon, Ferry Afrudin, saat ditemui dalam simulasi penanggulangan kebakaran di Sumber, mengatakan, proteksi kebakaran sangat penting bagi kantor pemda sesuai standar aturan Managemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Di Kabupaten Cirebon, lanjut Ferry, proteksi kebakaran di lingkungan kantor pemkab diatur oleh Perda Nomor 8 tahun 2020 pasal 13 tentang pencegahan dan penaggulangan bencana kebakaran.
Di dalam Perbup tersebut disebutkan, setiap bangunan tertutup seluas 100 meter persegi harus terdapat satu APAR. Sedangkan untuk bangunan dengan luas 800 meter, maka harus ada satu titik hydrant.
“Kami akan menerjunkan tim secepatnya untuk melakukan pengecekan dan analisa terkait kebutuhan proteksi kebakaran di lingkungan Pemkab Cirebon. Sampai sejauh ini kantor yang sudah memiliki hydrant hanya Samsat Sumber,” terangnya. (Islah)