SUARA CIREBON – Puluhan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Forum Guru PAI (F-GPAI) non-PNS Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (9/11/2022).
Kedatangan puluhan guru PAI itu diterima pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Turut hadir mendampingi anggota DPRD, instansi terkait di antaranya, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat.
BACA JUGA: Pelaksanaan Mutasi Berpotensi Mundur, Tergantung Rekomendasi KASN
Di hadapan para wakil rakyat, guru-guru PAI itu meminta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 871/ Kep.352-BKPSDM/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 diubah.
Perwakilan F-GPAI Yanti Rusmiati menuturkan, perubahan Kepwal tersebut sangat diperlukan untuk kesejahteraan pada guru PAI di Kota Cirebon.
“Perubahan tersebut diminta karena Kepwal dinilai belum mengakomodir para guru PAI. Kami minta Kepwal itu diubah. Kami meminta perubahan Kepwal agar bisa memasukkan formasi guru, khususnya ada 46 orang guru PAI,” kata Yanti, usai pertemuan.
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon