Menurut Rahmat, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran para wajib pajak membayar pajak.
Dimana, dari pajak yang dibayarkan itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah.
Ia mengungkapkan, penyisiran wajib pajak tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung saja, tapi juga di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya membagi TOTPD menjadi tiga tim. Untuk tim I, bertugas di wilayah barat, tim II di wilayah tengah dan tim III di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Beri Diskon dan Penghapusan Denda PBB, Bappenda Terjunkan Layanan Mobil Keliling Pajak Daerah
“Kami juga melibatkan instansi dari Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Rahmat menyebut, penyisiran pajak daerah tersebut di antaranya menyasar pajak reklame, parkir, restoran, tempat hiburan dan lainnya.
Hal itu dilakukan agar calon wajib pajak secepatnya menjadi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.
“Kami terus optimalisasikan peningkatan penerimaan pajak Bappenda. Dan tetap terus menggali potensi-potensi pajak yang ada di Kabupaten Cirebon melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujanya.