Angkanya berada di 96,21 persen dari target 95,00 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah menjelaskan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Menurut Neneng, keuntungan yang didapat dengan menyandang UHC adalah pemerintah daerah (Pemda) bisa mendaftarkan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS secara cepat, yaitu hanya satu hari langsung aktif.
“Kalau kabupaten atau kota tidak UHC, untuk pengaktifan BPJS Kesehatan tetap 14 hari. Kalau UHC hari ini proses besok bisa aktif dan masuk ke PBI APBD Kabupaten Cirebon,” kata Neneng didampingi Sub Koordinator Jaminan Kesehatan pada Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Dany Priana, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Namun, lanjut Neneng, untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan tersebut, NIK [Nomor Induk Kependudukan] warga yang bersangkutan harus terintegrasi dengan Dukcapil. Jika NIK-nya sudah online maka proses pengaktifan sehari langsung bisa diproses.
Tentu dengan persyaratan standar yaitu surat keterangan tidak mampu dari Puskesos, KTP, dan KK.
“Yang paling penting adalah surat keterangan sedang dirawat atau surat rujukan dan atau surat keterangan sedang berobat rutin. Kenapa ada tambahan syarat seperti itu, karena memprioritaskan masyarakat yang sedang membutuhkan perawatan,” terangnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Untuk mempertahankan UHC, lanjut dia, skemanya adalah Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai PBI dari APBD.
Kemudian, optimalisasi dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), perusahaan dijadikan sebagai penjamin kesehatan bagi pekerjanya baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Nanti karyawannya berapa orang yang ditanggung perusahaan dan berapa orang yang ditanggung pemerintah. Yang masih ditanggung pemerintah keluarkan, dan wajib ditanggung perusahaan, atau dialihkan ke BPJS PPU. Peralihan itu kita manfaatkan untuk warga yang membutuhkan,” terangnya.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek
Selain itu, untuk mempertahankan UHC adalah jumlah penduduk. Bahkan, jumlah penduduk berperan penting karena merupakan pembilang dari hasil capaian UHC.
“Contoh, setiap tahun kita ada kenaikan jumlah penduduk 50 ribu baik bayi baru lahir maupun warga yang datang, dari 50 ribu itu berapa yang meninggal. Jadi jumlah penduduk juga harus dikendalikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tahun 2022 ini Kabupaten Cirebon juga pernah menyandang predikat UHC. Namun, persentase angka yang disyaratkan mendapat UHC masih fluktuatif. (Islah)
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi