Tentu dengan persyaratan standar yaitu surat keterangan tidak mampu dari Puskesos, KTP, dan KK.
“Yang paling penting adalah surat keterangan sedang dirawat atau surat rujukan dan atau surat keterangan sedang berobat rutin. Kenapa ada tambahan syarat seperti itu, karena memprioritaskan masyarakat yang sedang membutuhkan perawatan,” terangnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Untuk mempertahankan UHC, lanjut dia, skemanya adalah Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai PBI dari APBD.
Kemudian, optimalisasi dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), perusahaan dijadikan sebagai penjamin kesehatan bagi pekerjanya baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Nanti karyawannya berapa orang yang ditanggung perusahaan dan berapa orang yang ditanggung pemerintah. Yang masih ditanggung pemerintah keluarkan, dan wajib ditanggung perusahaan, atau dialihkan ke BPJS PPU. Peralihan itu kita manfaatkan untuk warga yang membutuhkan,” terangnya.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek