Pasalnya, UMP Jabar 2023 tersebut akan menjadi acuan Disnaker Kabupaten Cirebon dalam merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebpm 2023.
BACA JUGA: BSU Cair Minggu Ini, Disnaker Kota Cirebon Bentuk Tim Monitoring
Pasalnya, kata dia, UMP Jabar 2023 juga belum ditetapkan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jabar 2023.
Jika UMP Jawa Barat 2023 telah ditetapkan, menurut Novi, maka akan dijadikan acuan untuk pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.
“Acuan untuk penetapan UMK Kabupaten Cirebon 2023 adalah UMP Jabar 2023,” ujar Novi Hendrianto di kantornya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: DPRD Minta Disnakertrans Kabupaten Cirebon Harus Miliki Data Riil Angka Pengangguran
Namun hingga kini, Novi mengaku belum menerima informasi terkait UMP Jabar 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau UMP Jabar 2023 sudah ditetapkan, kami akan bergerak cepat untuk merumuskan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023,” kata Novi.
Novi menjelaskan, berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, lanjut Novi, biasanya UMP Jabar ditetapkan setiap akhir November.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023 Tunggu Jadwal Provinsi
Novi juga memaparkan, terdapat beberapa indikator yang dijadikan acuan untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 melalui rapat pleno dewan pengupahan.
Di antaranya, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota, daya beli dan penyerapan tenaga kerja, serta lainnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021, UMK Kabupaten Cirebon 2022 sebesar Rp 2.279.982.
Jumlah tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar Rp10.426 dibandingkan dengan UMK Kabupaten Cirebon 2021 yang mencapai Rp 2.269.556.***
BACA JUGA: Honor Satlinmas di Bawah UMK Cirebon, DPRD Minta Pemkot Perhatikan Nasib Satlinmas