Yakni, empat TKP di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua TKP di Kabupaten Majalengka.
Menurut Arif, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dari aksi mereka.
Selain mengamankan enam tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil hasil kejahatan maupun yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, tiga sasis mobil pikap serta tiga mata kunci leter T dan soket.
BACA JUGA: Polres Ciko Bekuk Pelaku Begal Sadis dan Curanmor, Tidak Haya Merampas Harta Korban
“Diduga, mobil yang digunakan sebagai sarana pencurian juga merupakan mobil hasil curian. Dan salah satu tersangkanya, yaitu R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali dan baru keluar dari penjara bulan Mei kemarin. Sedangkan otak tindak kriminal tersebut adalah H,” kata Kapolresta Arif Budiman, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).
Arif menjelaskan, modus operandi para tersangka ini ialah dengan hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi yang tidak terlalu aman.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Ciko Bekuk Residivis Curanmor, Padahal Belum Lama Bebas