Rifqi menambahkan, selain Kabupaten Cirebon, KPU Jawa Barat juga bakal menetapkan dua DP3 lainnya pada 2022 ini, yakni di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Pangandaran.
“Kami berharap pemilu tahun ini tingkat partisipasi hingga 80 persen. Pemilu 2019, partisipasi hanya 70 persen,” kata Rifqi.
Di kesempatan yang sama, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, saat ini masih banyak pemilih yang memilih calon berdasarkan paksaan atau korban money politics alias politik uang.
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai
Pada ajang pesta demokrasi sebelumnya, di Kabupaten Cirebon kerap terjadi perpecahan kelompok masyarakat.
Pemerintah, menurut Imron, sangat berharap kejadian itu tidak terulang pada pesta demokrasi mendatang. Karena itu, partai politik (parpol) harus meyakinkan pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya secara rasional.
“Masyarakat harus paham mana yang harus dipilih atau tidak dipilih,” kata Imron.
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon