Polisi juga berusaha mengungkap peristiwa yang kabarnya dipicu persoalan warisan. Dari upaya pengungkapan yang dilakukan, polisi menemukan fakta baru.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Pelaku yang juga anak kandung korban, tak hanya melakukan penusukan dan pembacokan. Sebelumnya Musa juga melakukan tindakan yang tak kalah keji pada korban.
Musa mencoba menghabisi nyawa orang tuanya dengan menggunakan senapan angin, seperti diungkap oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
BACA JUGA: Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan Upah 108 Persen
Kepada wartawan Kapolres mengungkapkan bahwa, korban juga mengalami luka tembak dari senapan angin. Luka tembak itu ada di bagian kening korban.
“Hasil pemeriksaan, pada saat korban belum meninggal, yang pertama, korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban,” kata Kapolres Edwin, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA: Bayi Dibuang Lalu Direndam Air, Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Majalengka Akui Perbuatannya
Menurut Edwin, setelah menembak pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Korban dianiaya dengan senjata tajam berupa cangkul dan garpu untuk menggarap sawah. Akibatnya, ada luka robek di bagian bahu korban.
“Hasil pemeriksaan korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Kemudian ada luka robek di bagian bahu, itu yang diakibatkan oleh pukulan garpu dan cangkul,” jelasnya.
Saat ini Musa sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka.
Karena tindakan kejinya dia terancam 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancaman terberatnya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Abr)
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah