Usai ditangkap dan ditahan, SAN dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor pada, Jumat, 18 November 2022. SAN sudah memakai baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
SAN menolak menjawab pertanyaan wartawan. Ia bahkan terlihat menangis sambil menundukan kepala karena malu dan merasa bersalah.
“Kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi korban dan mengumpulkan barang bukti,” Ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
SAN ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Terungkap, modus yang diduga sebagai penipuan itu dilakukan dengan cara menawarkan kerjasama pencairan pinjol dan kerjasama bisnis pada market pleace, atau toko online milik SAN.
Belakangan terungkap juga, bahwa toko online itu, ternyata bukan milik SAN, tetapi milik orang lain.
“Modusnya menawarkan kerjasama pencairan pinjol, dan kerjasama bisnis pada market place atau toko online milik orang lain,” ujar Iman Imanudin.
BACA JUGA: Rekrutmen CASN PPPK Pemkot Bandung 2022 Dibuka, Usia Tidak Dibatasi, Berikut Jumlah dan Alokasinya