SUARA CIREBON – Pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024 tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan perangkat untuk pendaftarannya secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan, ada hal baru dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 nanti.
Karena untuk pendaftarannya kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Menurut Husnul Khotimah, informasi tersebut sudah disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Cirebon dengan melibatkan 40 camat se Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut, sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 menjadi bagian penting dalam pesta demokrasi.
Karenanya, segmen sosialisasi pun mengundang para camat di 40 kecamatan.
“Targetnya agar masyarakat bisa terinformasikan dengan baik bagi yang ingin masuk dalam badan adhoc,” kata Husnul, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA: KPU Jabar dan Kabupaten Cirebon Tetapkan Desa Trusmi Kulon Jadi DP3
Ia menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi anggota KPU dan Badan Adhoc.
Urgensi dari lahirnya SIAKBA adalah karena database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital.
Hal itu mengingat sangat banyaknya dokumen, baik terkait dengan anggota KPU dan Badan Adhoc.
Husnul memaparkan, kebutuhan Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cirebon sebanyak 200 orang.
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon
Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.272 dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 52.444 orang.
“Kalau dihitung, ada lebih dari 5.3916 ribuan personil penyelenggara pemilu. Termasuk juga supporting di sekretariat PPK dan PPS,” terang Husnul.
Kriteria untuk PPK, kata Husnul, berusia minimal 17 tahun, pendidikan SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing. Selain itu, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Yang perlu diperhatikan untuk usia batas maksimal mungkin personil di petugas ketertiban TPS. Jadi diupayakan, tidak lebih dari 55 tahun,” paparnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Verfak Parpol Nonparlemen, dari Dokumen Hingga Keterwakilan Perempuan
Husnul menambahkan, petugas di Badan Adhoc ini jangan dijadikan suatu pekerjaan dengan melihat salery-nya. Namun, harus melihat agar proses demokrasi itu berjalan sukses tanpa ekses.
Untuk pendaftaran Badan Adhoc sendiri, imbuh Husnul, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Tapi untuk rens-nya di bulan November, dan mulai bekerja di Januari.
“Untuk pengumuman pendaftaran di 20 November,” tandasnya. (Islah)