Ilman menegaskan, berdasarkan PUK Dirjen, peraturan regenerasi tersebut tidak menggunakan sistem langsung namun perwakilan, tetapi dalam SK tersebut sistem langsung pun masih diakomodir, tetapi di tingkat yang paling bawah, yakni pemilihan kelas dan jurusan. Sedang di tingkat universitas dan fakultas menggunakannya perwakilan, yakni oleh delegasi-delegasi utusan dari HMJ dan Fakultas.
“Regulasi ini, kita membatasi terutama persoalan kerumunannya, namun demikian kita masih memberikan pada pemilihan langsung tersebut, namun di tingkat yang paling bawah,” jelasnya.
Ilman pun menyatakan, pada sistem pemilihan langsung yang rentan dengan konflik antar mahasiswa memang akan terpolarisasi kubu-kubuan, tetapi bagi Ilman itu tidak ada persoalan sepanjang masih mengikuti regulasi yang ada.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap
“SK Dirjen dari sisi subtansi ini, itu mengakomodasi kedua-duanya, baik sistem perwakilan maupun yang langsung,” kata Ilman.
Oleh karena itu, lanjut Ilman, pada Rakor ini kita godok penekanannya, apakah sistemnya masih oke atau tidak, dan harus apa saja yang perlu di evaluasi, hingga keluar SK Dirjen yang baru.
“Jadi nanti ke depan harus ada peraturan yang lebih tegas, jika sistem langsung bagaimana dan sistem perwakilan harus seperti apa, sampai nanti keluar SK Dirjen yang baru,” tandasnya.***