Dalam kasus penipuan yang menyebabkan puluhan warga Majalengka gagal melaksanakan umrah, polisi mengamankan tiga orang pelaku
Tiga pelaku yang ditangkap, yakni SI (45) warga Majalengka, M (39) dan RY (48) keduanya warga Kota Bekasi. Aksi penipuan ini dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.
BACA JUGA: Pasar Darurat Diduga Jadi Tempat Mesum
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus penipuan yang dilakukan para pelaku itu adalah membuka layanan jasa travel umrah.
“Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh Telaga Kautsar dan Patihindo Permai,” kata Edwin kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Kunker ke Majalengka
Menurut Kapolres, ada 21 warga yang menjadi korban penipuan tersebut. Para calon jemaah itu rata-rata mengalami kerugian Rp28-32,5 juta per orang. “Total kerugian yang dialami 21 korban kurang lebih Rp 600 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Edwin, ketiga pelaku menggunakan uang calon jemaah untuk kepentingan pribadi. Pelaku melakukan aksi penipuan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.
Pada para korban pelaku menjanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu koran sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta.
BACA JUGA: Jemaah Umrah Kecewa, Penerbangan Perdana Ditunda
Namun bukanya mereka diterbangkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, para calon jemaah umrah malah ditinggal kabur oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan ternyata para calon jemaah ini sudah melakukan pembayaran di sekitar tahun 2019. Karena alasan COVID para calon jemaah umrah ini tidak jadi diberangkatkan pada saat itu,” jelas dia.
Dalam aksinya,lanjut Edwin, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda untuk mengelabui korbannya. Pelaku inisial SI berperan merekrut calon jemaah umrah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Bapak
Sedangkan, RY dan M dalam perannya mengaku sebagai manajemen dari agen travel.
“Mereka melakukan serangkaian kegiatan penipuan yang mereka betul-betul mempersiapkan, seperti beberapa alat sarana prasarana berupa koper, tas, brosur dan lain sebagainya, untuk meyakinkan para korban,” tambahnya.
Karena perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Abr)
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah