Pihak Pemerintah Korea Selatan bahkan mendesak agar penandatangan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) bisa dilakukan oleh kedua pihak secepatnya.
“Mereka mintanya tanggal 29 November ini,” jelasnya.
Namun, kata Hilmy, penandatanganan MoU tersebut tidak bisa segera dilakukan karena harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Budidaya Udang Vaname, 20 KK Transmigran Asal Kabupaten Cirebon Diberangkatkan ke Sulawesi Barat
Selain itu, juga ada edaran dari Kemendagri yang meminta daerah agar hati-hati terhadap penyalurnya jika terkait ruang lingkup PMI.
“Ini peluang besar buat Kabupaten Cirebon. Tapi dicek dulu penyalurnya terdaftar tidak di Kemenaker,” terangnya.
Karena itu, lanjut Hilmy, sampai saat ini perjanjian kerjasama itu masih terus berproses. Pemkab Cirebon berharap, ada sektor lainnya di Korea Selatan yang membutuhkan tenaga kerja dari Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Rekrutmen Tak Sesuai Prosedur, Puluhan PMI Bermasalah