Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Retno menjelaskan masih adanya hambatan antara Pemkot dengan pengembang Sekar Kemuning Regency.
Hal ini dikarenakan, status developer tidak ada, sehingga pada gilirannya pengajuan perbaikan sarana umum tidak dapat dilakukan.
“Jadi solusinya, silakan perwakilan warga mengupayakan sertifikat induk dan site plan perumahan yang bisa diperoleh di BPN atau dinas teknis. Setelah itu kopian tersebut diajukan kepada kami untuk diproses lebih lanjut. Namun sebelumnya, kami akan mengiklankan dulu perumahan ini selama satu bulan barangkali pihak pengembang bisa ditemukan. Bila tidak maka akan di-follow up dan insyaallah akan cepat selesai,” jelas dia.
Meski demikian, Retno mengingatkan jika sebelum ada kejelasan status atas perumahan Sekar Kemuning Regency, akan dilakukan cross check lapangan, apakah kondisi sertifikat induk awal masih sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagainya. Untuk itu, dirinya meminta warga perumahan untuk koperatif. (Surya)
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rincian Harga Emas dari 1 Gram sampai 1 Kg, 25 November 2022