Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, usulan penambahan dapil diajukan melalui sistem aplikasi Electoral Redistricting.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk menginput pengusulan penambahan dapil dari KPU daerah kota dan kabupaten.
BACA JUGA: KPU Gunakan SIAKBA untuk Rekrutmen Badan Adhoc
Didi menjelaskan, dalam usulan tersebut, pihaknya mengajukan skema perubahan dapil seperti kondisi saat ini tiga dapil dan empat atau lima dapil.
“Dari usulan tiga rancangan perubahan dapil itu, hanya rancangan tiga dapil yang ditolak oleh sistem. Setelah berkonsultasi dengan helpdesk pembentukan dapil kota dan kabupaten, maka dilakukan input lanjutan dengan opsi kedua empat dapil dan lima dapil,” kata Didi, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Kamis (24/11/2022).
Menurut Didi, kendati sudah terinput di sistem aplikasi, keputusan empat dapil atau lima dapil akan diputuskan oleh KPU RI.
“Sebelum ada penetapan dari KPU RI, kami akan terlebih dahulu meminta masukan kepada stakeholder baik partai politik, perguruan tinggi, dan pemerhati sampai dengan tanggal 6 Desember 2022,” katanya.
Setelah tanggal 6 Desember, lanjut Didi, pihaknya melakukan langkah finalisasi melalui uji publik.
BACA JUGA: KPU Jabar dan Kabupaten Cirebon Tetapkan Desa Trusmi Kulon Jadi DP3
“Perkiraan keputusan dari KPU RI terkait rancangan tersebut akan diumumkan pada awal Januari 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi memastikan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah melakukan dukungan mulai dari penyusunan data kependudukan, seperti menyiapkan data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU dan melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik.
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon
Ada pula pelaksanaan kampanye, lanjut Agus, dengan memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye, termasuk dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksanaan kampanye.
Selain itu, ada pula bantuan distribusi logistik, melakukan pemantauan pelaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu hingga memastikan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014.
BACA JUGA: 1.500 Lebih Diverfak, KPU Kota Cirebon: Banyak yang Menyatakan Bukan Anggota Parpol
Untuk dukungan anggaran, lanjut Agus, juga telah dialokasikan. Anggaran yang dialokasikan untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar dan Bawaslu Rp4,7 miliar.
Sedangkan alokasi untuk keamanan pemilu tahun 2024 untuk Polres Cirebon Kota sebesar Rp5,4 miliar dan untuk Kodim 0614 sebesar Rp1,8 miliar.
Dijelaskan Agus, penyelenggaraan pemilu merupakan bagian dan tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Kita tinggal melakukan monitoring dan pemantauan,” ujar Agus. (Surya)
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai