Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (23/11/2022) sore.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menjelaskan, rencana pencabutan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan diambil untuk memperlancar urusan perizinan.
Dani menyampaikan usulan rencana pencabutan keputusan DPRD yang diterbitkan pada awal era tahun 90’an tersebut datang dari Pemda Kota Cirebon. Politisi PAN itu menilai bahwa keberadaan aturan tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini.
Terlebih, lanjut Dani, sudah ada aturan yang mengatur hal itu yakni Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kenapa rencana pencabutan ini dilakukan, karena terkait dengan sempadan bangunan dan pagar sudah diatur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2021 tentang RDTR,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, selama ini keberadaan Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan itu ternyata menjadi salah satu penghalang terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon.
“Di tingkat teknis keberadaan keputusan DPRD ini menjadi penghalang terhadap kelancaran perizinan yang ada di Kota Cirebon,” ujarnya.
Dalam rapat kerja kali ini baru membahas beberapa pokok awal untuk rencana tersebut. Ke depannya, agenda rapat akan dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait. (SC/Surya)