SUARA CIREBON – Sejumlah Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan dinilai sudah tidak relevan untuk tetap diterapkan. Pasalnya, keputusan itu diambil diterbitkan pada awal era tahun 90’an.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (23/11/2022) sore.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menjelaskan, rencana pencabutan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Sempadan Pagar dan Bangunan diambil untuk memperlancar urusan perizinan.
Dani menyampaikan usulan rencana pencabutan keputusan DPRD yang diterbitkan pada awal era tahun 90’an tersebut datang dari Pemda Kota Cirebon. Politisi PAN itu menilai bahwa keberadaan aturan tersebut sudah tidak relevan untuk saat ini.