Ia mengatakan, untuk jenis kegiatan yang dilakukan dalam padat karya ini sesuai dengan permintaan dari kecamatan.
Sebab pihak kecamatan dinilai yang paling mengetahui kebutuhan di tiap desanya atas program tersebut.
“Ada normalisasi aliran sungai, pembersihan aliran sungai dari sampah, peningkatan kebersihan lingkungan dan lainnya. Itu sesuai dengan usulan kecamatan. Mereka yang mendapatkan program ini diwajibkan mengunakan peralatan sederhana,” terang Novi.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 525.000, Jumat 25 November 2022
Novi menambahkan, anggaran dari program padat karya ini diambil dari APBD Kabupaten Cirebon sebesar Rp600 juta.
Anggaran tersebut untuk upah 6.000 warga. Dengan rincian, setiap warga yang masuk program padat karya akan mendapat upah Rp100 ribu untuk 5 jam kerja.
“Itu tanpa potongan dan pajak. Penerima program adalah warga ber-KTP Kabupaten Cirebon dan belum mendapatkan bantuan lain dari pemerintah,” paparnya. (Islah)