Menurut Arif, peristiwa tersebut diawali bentrokan antargeng konten yang dipicu aksi saling menantang melalui media sosial. Dimana, korban dan 10 temannya merupakan kelompok CHOMAZ16SOUL dan para tersangkanya yang berjumlah 17 orang dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2.
Arif menerangkan, kedua kelompok tersebut mulanya membuat kesepakatan untuk bentrok di bawah fly over Cipali Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kemudian dua kelompok tersebut mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jam yang ditentukan dengan mengendarai sepeda motor.
“Dari kejadian itu korban mengalami luka-luka akibat kejadian dibawa ke RSUD Arjawinangun, dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Arif.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Setelah menerima laporan adanya peristiwa tersebut, pihaknya bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian,” jelas Arif.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini, semua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya