SUARA CIREBON – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menuai protes keras para pelaku gerakan koperasi. Pasalnya, RUU PPSK dinilai bakal merusak tatanan perkoperasian.
Penolakan RUU tersebut, salah satunya datang dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon.
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi mengatakan, dengan adanya RUU tersebut, nantinya koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: BEJAT! Seorang Barista Perkosa Gadis Berusia 17 Tahun, Ajak Damai Tawarkan Uang Kompensasi Rp1 Juta
Dekopinda pun mengancam akan turun ke jalan dan akan lantang menyuarakan penolakan jika pemerintah bersikukuh untuk mewujudkan RUU PPSK.
“Bila pemerintah mengabaikan aspirasi penolakan ini, koperasi akan bergerak mengadakan aksi demo besar-besaran,” kata Pandi, Selasa (29/11/2022).
Pandi memastikan, penolakan akan kompak dilakukan oleh gerakan koperasi yang bukan hanya dari Kabupaten Cirebon saja, tapi juga dilakukan oleh daerah lainnya.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Diberlakukan Awal Desember 2022 Ini