“Perusahaan ini rencananya akan menyewa lahan milik pemerintah daerah. Nanti dari pemerintah harus membayar tipping fee. Itu gambaran awalnya, untuk jelasnya nanti setelah tanda tangan MoU,” terang Iwan.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, pihaknya sangat terbuka kepada siapapun yang mau melakukan penanganan sampah di Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya intervensi pengolahan yang dilakukan oleh pihak swasta nanti, menurut Imron, dipastikan bakal mengurangi beban Tempat Penampungan Akhir (TPA) Gunung Santri dan TPST Kubangdeleg.
“Kalau penanganan sampah berjalan optimal, umur TPA yang ada di Kabupaten Cirebon jauh lebih lama karena tidak cepat mengalami over kapasitas,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: “Sedina Nyerbon” Diujicoba Tahun Depan