“Proses DED ini sekitar enam bulan, itu pun kalau prosesnya lancar, tapi kalau belum bisa berarti menunggu di tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Alan mengatakan, proses DED itu yang paling utama, dan tidak bisa melompati proses tersebut. Karena DED akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya mengantisipasi terjadinya penurunan muka tanah.
Makanya nanti pihaknya akan melihat sejauh mana tanggul yang sudah dibangun di tahun 2012-2014, sejauh mana terjadinya penurunan muka tanah tersebut, dan hal seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya saat pelaksanaan penanggulangan kawasan tambak garam ini.
BACA JUGA: Bupati Buka Pesta Laut, Diharapkan Berdampak Positif
“Kami di Kantor Staf Presiden tentunya akan terus memantau, dan ini sebagai komitmen kami. Dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan KKP,” ujarnya.
Alan mengatakan, dalam menanggulangi permasalahan para petani garam di Desa Rawaurip ini, harus juga adanya sinergitas dan dukungan dari Pemkab Cirebon, karena tanpa adanya sinergitas tersebut tentunya ini akan sulit terwujud.
“Artinya Bapak Bupati beserta jajarannya harus juga ikut proaktif,” tandasnya.
BACA JUGA: Lanjutkan Urunan Uruk Jalan Berlubang