SUARA CIREBON – Tilang elektronik di Kota Bandung akan diberlakukan mulai Desember 2022 ini.
Polresta Bandung mulai melakukan penegakan hukum melalui tilang elektronik yang secara efektif akan dimulai awal pekan depan, 4 Desember 2022.
Untuk itu, dengan akan diterapkannya tilang elektronik di Bandung ini, warga atau masyarakat yang kebetulan sedang berada di Kota Bandung agar tertib berlalulintas.
BACA JUGA: GEGER! Langit Cirebon Berwarna Merah, Pertanda Apa ya?
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung telah melakukan sosialisasi, dan akan efektif memberlakukan tilang elektronik kepada para pelanggaran lalu lintas.
Penegakan hukum tilang elektronik melalui fasilitas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berlaku serentak di seluruh wilayah hukum Kota Bandung.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran tilang elektronik melalui fasilitas ETLE yang sudah terpasang di sejumlah titik strategis Kota Bandung.