SUARA CIREBON – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon melakukan penyesuaian tarif air minum terhadap pelanggan dalam kota maupun luar kota, terhitung awal Desember 2022.
Direktur PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari mengatakan, penyesuaian tarif ini baru dilakukan setelah 10 tahun yakni sejak Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 70 tahun 2012 tentang Tarif Air Minum PAM Kota Cirebon.
“Dengan demikian selama 10 tahun, kami belum melakukan penyesuaian tarif air minum. Itu dasar kami melakukan penyesuaian tarif,” kata Sofyan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Sofyan, ketika itu, PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon hanya menghitung sampai tiga tahun ke depan, untuk membiayai operasional perusahaan termasuk untuk membiayai pengembangan.
Tetapi dalam perkembangannya, penyesuaian tarif ini juga berkaitan dengan penyesuaian biaya operasional perusahaan yang semakin meningkat berkali-kali lipat.