Direktur PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari mengatakan, penyesuaian tarif ini baru dilakukan setelah 10 tahun yakni sejak Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 70 tahun 2012 tentang Tarif Air Minum PAM Kota Cirebon.
“Dengan demikian selama 10 tahun, kami belum melakukan penyesuaian tarif air minum. Itu dasar kami melakukan penyesuaian tarif,” kata Sofyan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Menurut Sofyan, ketika itu, PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon hanya menghitung sampai tiga tahun ke depan, untuk membiayai operasional perusahaan termasuk untuk membiayai pengembangan.
Tetapi dalam perkembangannya, penyesuaian tarif ini juga berkaitan dengan penyesuaian biaya operasional perusahaan yang semakin meningkat berkali-kali lipat.
“Penyesuaian tarif ini menyesuaikan perkembangan, seperti kerja sama dengan Kabupaten Kuningan, keputusan naiknya tarif BBM dan yang lain-lainnya,” kata Sofyan.
Namun sebelum ditetapkan penyesuaian tarif air minum, Sofyan mengakui berkonsultasi terlebih dahulu kepada Wali Kota Cirebon dan Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Hasil dari konsultasi itu, menurut Sofyan, mendapatkan tanggapan baik dari eksekutif dan legislatif dengan catatan asal ada peningkatan pelayanan.
“Peningkatan pelayanan kami semakin meningkat dari hanya 32 ribu pelanggan sekarang sudah 64 ribu pelanggan, semuanya hampir meningkat,” pungkasnya. (Surya)