SUARA CIREBON – Info penting, tilang elektronik Cirebon mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
Warga Kota Cirebon, atau warga luar kota yang sedang berada di Kota Cirebon, harus hati-hati supaya tidak terkena tilang elektronik.
Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran sehingga terbebas dari tilang elektronik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciko.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Diberlakukan Awal Desember 2022 Ini
Ini daftar bentuk pelanggaran lantas yang bakal menjadi sasaran tilang elektronik di Kota Cirebon :
1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir sembarangan
9. Balapan liar
10. Knalpot bising
11. Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator
12. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi
BACA JUGA: Tilang Elektronik akan Diterapkan, Ini 20 Titik di Kabupaten Cirebon yang Bakal Terpantau Kamera