Angka usulan kenaikan UMK tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Surat Rekomendasi Bupati Cirebon yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023 diusulkan naik dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sangat ideal bagi pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: UMK Kota Cirebon 2023 Diusulkan Naik Segini
Menurut Hilmy, usulan angka kenaikan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Kalau usulan kenaikannya terlalu tinggi nanti dikhawatirkan para pengusaha merasa keberatan dalam menggaji karyawannya sesuai UMK,” ujar Hilmy, Kamis (1/12/2022).
Menurut Hilmy, kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon sebesar 10 persen itu merupakan angka ideal yang tidak memberatkan pengusaha namun juga berpihak pada buruh.
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023
Kendati demikian, diakuinya angka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon tersebut masih di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikannya sebesar 15 persen.
“Kami meyakini ini angka yang ideal,” terang Hilmy.
Ia menerangkan, Pemkab Cirebon sudah menyampaikan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar terkait kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023.
Karena, penetapan besaran UMK Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Gubernur Jabar setelah UMP ditetapkan.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Hilmy berharap, penetapan besaran UMK Kabupaten Cirebon 2023 sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemkab Cirebon.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, M Machbub mengatakan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kabupaten Cirebon belum lama ini, rumusan perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Yakni, angka inflasi Jawa Barat ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon dikalikan nilai penyesuaian UMK (alpha) 0,2 dan didapat 6,8 sekian persen.
BACA JUGA: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat, Semoga 2023 Ada Kenaikan
Namun, kata Machbub, Apindo menolak rumusan tersebut dan meminta penghitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Omnibus Law.
“Kami dari serikat pekerja menolak hal tersebut, karena penetapan kenaikan UMK Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah landasan dasar hukumnya bukan PP 36,” kata Machbub.
Ia menjelaskan, pada rapat pleno tersebut hanya dibuatkan berita acara yang menerangkan belum adanya kesepakatan.
BACA JUGA: Shelter hampir Rampung, PKL Bakal Ditertibkan
Sehingga rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon diserahkan kepada Bupati Cirebon hingga akhirnya Bupati Cirebon merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 10 persen dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Machbub mengatakan, pihaknya siap mengawal usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon hingga disahkan Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja yang bakal hadir dalam pleno penetapan UMK yang rencananya digelar pada pekan ini.
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro
Namun demikian, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen dari tuntutan pihaknya sebesar 12 persen.
Pasalnya, hal itu merupakan jalan tengah dan dinilai cukup ideal bagi pekerja.
“Setidaknya angka yang diusulkan dapat membuat para pekerja sedikit bernafas lega. Kami berharap, tidak ada perubahan sampai disahkan oleh Gubernur nanti,” terangnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022