SUARA CIREBON – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon dengan Dinas Ketenagakerjaan dan perwakilan dari perusahaan merumuskan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon untuk tahun 2023, naik sebesar 6,51 persen dari UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,51 persen itu setara dengan Rp151 ribu. Pasalnya, UMK Kota Cirebon tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,50. Dengan adanya kenaikan, maka UMK Kota Cirebon tahun 2023 berubah menjadi Rp 2.456.516,6.
BACA JUGA: UMK Kota Cirebon 2023 Diusulkan Naik Segini
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi menilai, kendati kenaikan UMKnya lumayan besar, namun masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
“Kami hargai keputusannya. Meski bagi kami masih berat karena jauh dari kata ideal dalam kondisi saat ini,” keluh Fahrozi.
Fahrozi yang juga anggota DPRD Kota Cirebon itu, menuturkan, penyesuaian UMK seharusnya berdasarkan KHL [koefisien hidup layak]. Mengingat segala kebutuhan hidup saat ini semakin naik.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat