“Kita ketahui bersama kebutuhan saat ini semakin naik, karena harus menyesuaikan harga BBM yang menaik,” kata Fahrozi.
Menurutnya, idealnya kenaikan UMK sebesar 10 persen atau senilai dengan Rp230 ribu lebih. Dengan angka tersebut KHL dinilai layak.
“Kami dari Serikat Pekerja, menuntut besaran UMK itu harusnya 10%, karena ini terbentur dengan keputusan Kemenaker ya kami menghargai keputusan pemerintah,” kata Fahrozi
BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, mengatakan, naiknya UMK ini berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Jadi naik dengan angka tersebut masih sangat batas wajar karena masih diatas angka inflasi yakni 6,12 persen,” kata Tri.
Menurut dia, setelah disepakati, Wali Kota Cirebon akan menyampaikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022