SUARA CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial DAS, yang berdinas di Polsek Utara-Barat, karena diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin edar (obat terlarang).
Ironisnya, video yang memperlihatkan Bripda DAS tengah menjual obat-obatan terlarang itu, sempat viral di media sosial dan percakapan WhatsApp.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menegaskan, perbuatan yang dilakukan Bripda DAS tidak dapat ditolerir secara hukum. Fahri berjanji akan memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
BACA JUGA: Ibu Korban Pencabulan Oknum Polisi Tuntut Keadilan
“Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas,” kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (3/12/2022).
Diakui Fahri, penangkapan Bripda DAS ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat langsung transaksi yang dilakukan sang oknum dengan pembeli dan bahkan memvideokannya.
“Berdasarkan laporan tersebut kami segera membentuk tim penyelidikan dan menangkap oknum tersebut,” kata Fahri.