Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi disampaikan Wakasat AKP Udiyanto, mengatakan, terbongkarnya bunker miras di Desa Cipeujeuh itu, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peradaran miras di lokasi tersebut.
“Awalnya ada bekas kardus miras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami. Saya dan anggota kemudian geser-geser tempat itu. Ternyata ada lubang berukuran 1 meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan, ada mirasnya. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari,” kata Udiyanto, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA: Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Narkoba, Ribuan Butir Obat Diamankan
Petugas pun kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut, untuk dibawa ke mobil polisi. Namun tak disangka, setelah dihitung ternyata ada sekitar 89 dus miras dari berbagai merk, di antaranya, 8 dus miras jenis angker, 51 dus miras jenis singaraja, 3 dus jenis arak orang tua, 21 dus jenis kawa-kawa merah, dan 6 dus jenis guinness. Dari 89 dus tersebut, diperkirakan ada ribuan botol miras yang berhasil diamankan.
Menurut Udiyanto, ribuan botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya barang bukti tersebut akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk