“Miras itu kita kumpulkan nanti akan kita musnahkan menjelang akhir tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakan Udiyanto, pihaknya akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Ini, kita cipta kondisi dalam rangka natal dan tahun baru. Kita laksanakan rutin, perintah dari pimpinan,” tegasnya seraya mengimbau agar masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Terlebih, mengonsumsi miras dengan cara dioplos, dapat menyebabkan kematian. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022