Pekerja di Kabupaten Majalengka berharap usulan kenaikan UMK 10 persen pada 2023 dapat disetujui oleh pemerintah provinsi ataupun pengusaha.
Mereka juga berharap usulan tersebut dapat dikawal oleh pemerintah maupun organisasi para pekerja.
BACA JUGA: UMK Naik 6,51 persen, Ketua SPSI: Idealnya 10 persen
“Cukup senang saat mendengar usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen, ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya naik Rp 18 Ribu,” kata Fikri, pekerja pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Ligung.
Meski demikian kata Fikri, mengaku masih was-was. Karena kenaikan 10 persen tersebut baru usulan yang dilakukan pemrintah setelah melakukan pertemuan dengan para pekerja.
Pihaknya berharap organisasi pekerja di Majalengka mengawal usulan tersebut.
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023
“Saya dan teman-teman berharap organisasi pekerja yang menjadi tempat penyaluran asiprasi buruh tetap mengawal usulan sehingga kenaikan10 persen bukan hanya wacana,” ucapnya.
Usulan kenaikan UMK 10 persen juga disambut rasa senang oleh Tatan.
Pekerja pabrik konveksi ini mengaku juga ikut turun kejalan saat aksi damai beberapa waktu lalu, menjelang penetapan usulan UMK 2023. “Mudah-mudahan saja usulan itu bisa diterima, sehingga kenaikan UMK bisa 10 persen,” ujar dia.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Seperti diberitakan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka telah mengusulkan kenaikan UMK Majalengka, 2023 naik sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, maka upah di Kabupaten Majalengka berdasarkan UMK menjadi Rp 2.230.380.
Penetapan UMK Majalengka, tahun 2023 dengan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK tahun 2023 dan telah ditandatangani oleh Bupati Majalengka untuk dilanjutkan Gubernur Jawa Barat. (Abr)
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro