SUARA CIREBON– Meski perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak lagi harus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), karena sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan, namun, blangko e-KTP yang sering mengalami kekosongan masih menjadi kendala serius.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Disdukcapil di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: Lagi, Tim PSC Dinkes Diberangkatkan ke Cianjur
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengatakan, sarana dan prasarana peralatannya perekaman e-KTP sudah tersedia di kecamatan.
Bahkan, untuk tahun ini, sarana prasarana untuk perekaman dan pencetakan e-KTP telah disediakan untuk 17 kecamatan dan tinggal didistribusikan menunggu penyerahan dari Bupati Cirebon.
Namun, karena persoalan blangko e-KTP yang sering kosong, pihaknya sudah meminta ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon agar menganggarkan dana hibah ke kementerian untuk bisa meningkatkan kuota blanko e-KTP.
BACA JUGA: Dana Cadangan Pilkada Disetujui Rp40 Miliar