“Artinya masa jabatan kuwu dilanjutkan sebagai penjabat kuwu hingga tahun 2025. Ini karena Pilwu serentak 2023 kan diundur,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kuwu Cibogo, Kecamatan Waled, Ahmad Hudori, mengatakan, dalam silahturahmi kuwu angkatan 2017 tersebut, para kuwu menginginkan apabila di tahun 2023 tidak ada pelaksanaan Pilwu karena ada moratorium, maka yang diharapkan merekalah yang dijadikan penjabat kuwu.
“Tentunya kami dalam hal ini menunggu hasil keputusan Kemendagri yang nanti akan keluar,” kata pria yang juga menjabat Sekjen FKKC itu. (Baim)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022