Teknisnya, ketika kepala desa atau Kuwu Cirebon berhenti dari jabatannya atau meninggal dunia, maka camat setempat terlebih dahulu mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sementara. Setelah itu, Bupati mengangkat Pj Kuwu dari kalangan PNS di lingkup Pemkab Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana, menanggapi statemen sejumlah kuwu angkatan tahun 2017 yang menolak Pj Kuwu diisi oleh PNS.
BACA JUGA: Pilwu Serentak Berpotensi Diundur, Kemendagri Beri Sinyal Moratorium Pilwu 2023-2024
Penolakan tersebut dengan alasan, pelayanan pemerintahan akan terganggu karena ada ratusan PNS yang harus menjadi Pj.
“Itu sudah diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kalau aturan itu muatan lokal sih bisa, tapi itu kan aturan pusat dan belum ada aturan selain (Pj, red) dari PNS,” kata Aditya, kemarin (8/12/2022).
Saat ini juga, kata dia, moratorium Pemilihan Kuwu (Pilwu) belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum ada surat edarannya.
BACA JUGA: Gugur sebagai Korban Bom Bunuh Diri Bandung, Keluarga Aipda Sofyan Rasakan Firasat Buruk
“Bupati sudah melayangkan surat beberapa bulan lalu ke Kemendagri, tapi secara resmi belum dijawab,” kata Adit.
Sebelumnya, kuwu angkatan tahun 2017 di Kabupaten Cirebon menginginkan pemilihan kuwu (pilwu) serentak atau pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Namun ketika Pilwu serentak 2023 harus diundur karena adanya moratorium dari Kemendagri, para kuwu atau kepala desa tesebut sepakat menolak Pj kuwu dijabat oleh PNS.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Kami (Kuwu angkatan 2017, red) menolak Pj Kuwu dari kalangan PNS. Alasannya ya efektifitas pelayanan pemerintahan akan terganggu bila ratusan PNS harus menjabat kuwu,” kata Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Qoribulloh saat silaturahim rutin Kuwu Angkatan 2017 di wilayah Desa Babakanlosari, Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Menurut Qoribullah, para Kuwu angkatan 2017 juga menyoroti polemik pilwu serentak atau pilkades serentak di tahun 2023 mendatang. Mereka meminta agar pelaksanaan pilwu atau pilkades serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Ia berharap ada upaya dari Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon maupun dinas terkait dalam hal ini DPMD untuk datang ke Kemendagri agar bisa diketahui regulasinya.
Para kepala desa ata kuwu angkatan 2017 Cirebon sendiri, kata Qorib – sapaan akrab Qoribulloh, sudah mendapatkan informasi yang valid dari Kemendagri.
“Bukan katanya, tapi ini langsung dari Kemendagri. Tapi dalam hal ini kami tetap menunggu mekanisme dan aturan serta regulasinya dari Kemendagri,” ujar Qorib.
BACA JUGA: BAHAYA! Banjir Rob Ancam Pantura Jawa Barat Hingga Jakarta Utara
Apabila sesuai regulasinya pelaksanaan pilwu serentak atau pilkades serentak 2023 memang harus diundur, lanjut Qorib, dipastikan akan ada ratusan Pj untuk menggantikan kuwu definitif yang habis masa jabatannya. Pihaknya pun berharap, nantinya Pj kuwu bukan dari PNS.
“Ini bukan tanpa alasan karena akan ada sedikitnya 100 PNS yang akan menjadi Pj kuwu secara bersamaan, tentunya ini akan membuat pelayanan tidak akan maksimal,” paparnya seraya berharap agar para Kuwu angkatan 2017 yang habis masa jabatannya habis bisa dilanjutkan sebagai Pj Kuwu hingga tahun 2025.***
BACA JUGA: FKKC Ajukan Opsi Pilwu 2023 Dimajukan