Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (7/12/2022) siang kira-kira pukul 12.10 WIB.
“Korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, pakaian, bendera, dan bambu,” kata Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/12/2022).
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat MRF bersama 10 rekannya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berboncengan mengendarai lima unit sepeda motor. Mereka diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam dan bendera yang diikat di batang bambu.
Melihat hal tersebut, korban yang bekerja sebagai montir bengkel yang berada tak jauh dari rombongan tersebut, langsung menyuruh mereka untuk bubar. Kelompok pelajar yang diduga hendak tawuran itu pun langsung pergi ke arah Sumber.
Namun, tak berapa lama kemudian kelompok tersebut kembali lagi dan salah seorang di antaranya langsung turun dari sepeda motor sambil menenteng celurit di tangan. Melihat hal tersebut, rekan korban yang merupakan pemilik bengkel langsung kabur.
“Korban yang masih berada di lokasi dihampiri MRF dan dibacok menggunakan celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Arif.
Pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan adanya pembacokan tersebut dan berhasil mengamankan MRF dalam waktu 10 jam setelah kejadian.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat tindak kejahatan, karena ada sanksi hukum yang menanti,” pungkasnya. (Islah/rilis)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022