SUARA CIREBON – Pengangkatan Penjabat (Pj) Kuwu telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Teknisnya, ketika kuwu berhenti dari jabatannya atau meninggal dunia, maka camat setempat terlebih dahulu mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sementara. Setelah itu, kemudian Bupati mengangkat Pj Kuwu dari kalangan PNS di lingkup Pemkab Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana, menanggapi pernyataan sejumlah kuwu angkatan tahun 2017 yang menolak Pj Kuwu diisi oleh PNS. Dengan alasan, pelayanan pemerintahan akan terganggu karena ada ratusan PNS yang harus menjadi Pj.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Itu sudah diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kalau aturan itu muatan lokal sih bisa, tapi itu kan aturan pusat dan belum ada aturan selain (Pj, red) dari PNS,” kata Aditya, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, menurut Aditya, moratorium pemilihan kuwu (Pilwu) belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena belum ada surat edarannya.
“Bupati sudah melayangkan surat beberapa bulan lalu ke Kemendagri, tapi secara resmi belum dijawab,” kata Adit.
BACA JUGA: Lewat 1 Oktober 2023, Pilwu Serentak Ditunda