“Bukan katanya, tapi ini langsung dari Kemendagri,” ujar Qorib.
Apabila sesuai regulasi pelaksanaan Pilwu serentak 2023 memang harus diundur, lanjut Qorib, pihaknya berharap, nantinya Pj Kuwu bukan dari PNS.
“Ini bukan tanpa alasan karena akan ada sedikitnya 100 PNS yang akan menjadi Pj Kuwu secara bersamaan, tentunya ini akan membuat pelayanan tidak akan maksimal,” paparnya seraya berharap agar para Kuwu angkatan 2017 yang habis masa jabatannya habis bisa dilanjutkan sebagai Pj Kuwu hingga tahun 2025. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022