Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana, menanggapi pernyataan sejumlah kuwu angkatan tahun 2017 yang menolak Pj Kuwu diisi oleh PNS. Dengan alasan, pelayanan pemerintahan akan terganggu karena ada ratusan PNS yang harus menjadi Pj.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Itu sudah diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kalau aturan itu muatan lokal sih bisa, tapi itu kan aturan pusat dan belum ada aturan selain (Pj, red) dari PNS,” kata Aditya, Kamis (8/12/2022).
Saat ini, menurut Aditya, moratorium pemilihan kuwu (Pilwu) belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena belum ada surat edarannya.
“Bupati sudah melayangkan surat beberapa bulan lalu ke Kemendagri, tapi secara resmi belum dijawab,” kata Adit.
BACA JUGA: Lewat 1 Oktober 2023, Pilwu Serentak Ditunda
Sebelumnya, Kuwu Kabupaten Cirebon angkatan tahun 2017 menginginkan Pilwu serentak 2023 digelar sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Namun ketika Pilwu serentak 2023 harus diundur karena adanya moratorium dari Kemendagri, para kuwu angkatan 2017 tersebut sepakat menolak Pj Kuwu dijabat oleh PNS.
“Kami (Kuwu angkatan 2017, red) menolak Pj Kuwu dari kalangan PNS. Alasannya ya efektifitas pelayanan pemerintahan akan terganggu bila ratusan PNS harus menjabat kuwu,” kata Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Qoribulloh, saat silaturahmi rutin Kuwu Angkatan 2017, belum lama ini.
Menurut Qoribullah, para Kuwu angkatan 2017 juga menyoroti polemik Pilwu serentak di tahun 2023 mendatang. Mereka meminta agar pelaksanaan Pilwu tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Ia berharap ada upaya dari Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon maupun dinas terkait dalam hal ini DPMD untuk datang ke Kemendagri agar bisa diketahui regulasinya.
Para Kuwu angkatan 2017 sendiri, kata Qorib-sapaan akrab Qoribulloh, berharap mendapatkan informasi yang valid dari Kemendagri.
“Bukan katanya, tapi ini langsung dari Kemendagri,” ujar Qorib.
Apabila sesuai regulasi pelaksanaan Pilwu serentak 2023 memang harus diundur, lanjut Qorib, pihaknya berharap, nantinya Pj Kuwu bukan dari PNS.
“Ini bukan tanpa alasan karena akan ada sedikitnya 100 PNS yang akan menjadi Pj Kuwu secara bersamaan, tentunya ini akan membuat pelayanan tidak akan maksimal,” paparnya seraya berharap agar para Kuwu angkatan 2017 yang habis masa jabatannya habis bisa dilanjutkan sebagai Pj Kuwu hingga tahun 2025. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022