Belakangan diketahui, ternyata Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)-nya, belum ada. Sehingga Bupati Cirebon belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Padahal, berita acaranya sudah legal karena ditandatangani Bupati.
“Makanya, kami sebagai warga mempertanyakan sejauh mana progres atau action dari Pemda ini. Harusnya, kalau di atas sudah beres, di bawah tidak ada masalah dan pembangunan bisa masuk,” ujarnya.
Setelah adanya penyerahan asset ke Pemda, pihaknya kini menagih karena pembangunan memang harus merata.
BACA JUGA: Pemdes Kalimaro, Bangun Rabat Beton Jalan Desa
Selain itu, kebetulan kondisi jalan masuk ke perumahan juga sudah rusak dan sering banjir kalau sudah turun hujan. Pihaknya juga mendesak managemen Perumnas sebagai pengembang untuk menuntaskan proses yang belum selesai.
“Pengembang pun harus konsekuen, selesaikan proses yang belum tuntas. Tempuh semua agar persoalannya klir,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan yang saat itu memimpin audiensi menjelaskan, jika serah terima fasum-fasos sudah dilakukan, maka perbaikan fasilitas yang ada di perumahan tersebut memang menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Pemdes Kertawangun Bangun Musala